Stocks

Hore, UMR Naik!

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengumumkan penyesuaian UMR, yang sekarang disebut dengan upah minimum provinsi (UMP), tahun 2022 rata-rata naik sebesar 1,09% dari besaran tahun ini. Diungkap juga di kesempatan yang sama bahwa provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah se-Indonesia dengan nominal 1,8 juta rupiah. Sebaliknya, ibukota Jakarta masih menjadi provinsi dengan upah tertinggi dengan besaran UMP 4,4 juta rupiah. Angka kenaikan 1,09% merupakan rata-rata kenaikan, dalam artian persentase kenaikan upah minimal di tiap-tiap provinsi bisa saja berbeda-beda. Namun kenaikan UMP ini disambut dengan rencana demonstrasi oleh barisan buruh. Berbeda dengan para pengusaha yang merasa bahwa tingkat kenaikan sebesar itu dianggap cukup adil.

Lalu bagaimana pemerintah menentukan besaran UMP/UMP (upah minimum kabupaten/kota)? Mekanisme penentuan kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan bagi perhitungan tingkat kenaikan UMP adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti data pertumbuhan ekonomi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Variabel-variabel tersebut tentunya menggunakan data dari lembaga statistik yang berwenang, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).

Angka 1,09% memang terlihat sangat kecil sehingga dapat dimaklumi bahwa sebagian besar pekerja Indonesia tidak puas. Jika merujuk pada kondisi ekonomi yang masih lesu, dapat diambil kesimpulan bahwa rendahnya kenaikan gaji minimal menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia masih belum pulih benar. Namun ada baiknya kita melihat data dalam melihat fenomena ini.

Di bawah ini adalah data perbandingan antara tingkat inflasi dan kenaikan UMP DKI Jakarta selama 15 tahun terakhir. Khusus untuk tahun 2021, data inflasi saya ambil sampai bulan Oktober 2021.

TahunKenaikan UMP DKIInflasiPertumbuhan PDB
20088,00%11,06%6,01%
200910,00%2,78%4,63%
20104,50%6,96%6,22%
201115,30%3,79%6,17%
201218,54%4,30%6,03%
201343,87%8,38%5,56%
201410,90%8,36%5,01%
201510,61%3,35%4,88%
201614,81%3,02%5,03%
20178,25%3,61%5,07%
20188,71%3,13%5,17%
20198,03%2,72%5,02%
20208,28%1,68%-2,07%
20213,27%1,60%3,50%
20221,09%  

Tabel di atas menunjukkan bahwa sebenarnya kenaikan tingkat UMP jauh melebihi tingkat inflasi. Secara rata-rata, tingkat inflasi nasional adalah 4,62%, sedangkan tingkat kenaikan upah minimum di ibukota adalah 12,36%, atau hampir 3 kali lipat dari inflasi. Kenaikan gaji minimum lebih rendah dari inflasi hanya pada tahun 2008 dan 2010. Kita tahun 2008 dan 2010 adalah masa-masa suram ekonomi dunia. Tahun 2008 terkenal dengan krisis finansial globalnya, sedangkan tahun 2010 kita masih ingat terjadi krisis ekonomi di beberapa negara Eropa yang efeknya terasa sampai ke Indonesia. Tahun 2020 yang sejauh ini merupakan tahun terkelam ekonomi global dalam dua dasawarsa terakhir ternyata tidak menjadikan kenaikan upah minimum lebih rendah dari tingkat inflasi itu sendiri. Hal ini tentunya patut disyukuri.

Kenaikan UMP tahun depan penting untuk kita cermati bersama, baik dalam kapasitas kita sebagai investor maupun individual. Sebagai seorang investor, keputusan pemerintah kali ini tentunya berpihak ke dunia usaha. Kenaikan yang hanya 1,09% tadi diharapkan tidak terlalu membebani dunia usaha sehingga diharapkan dapat meningkatkan net profit perusahaan. Jika net profit meningkat, maka secara fundamental sebuah perusahaan bisa dikatakan bagus dan biasanya diikuti dengan kenaikan harga sahamnya.

Sedangkan dari sudut pandang individual, kenaikan UMP yang hanya 1,09% tersebut seharusnya menyadarkan kita semua untuk lebih mantap dalam berinvestasi. Walaupun secara historis kenaikan upah minimum melebihi inflasi, bukan berarti kenaikan gaji di atas UMR naik tinggi juga. Apalagi bagi yang tidak berprofesi sebagai karyawan; belum tentu gaji atau pendapatan naik terus tiap tahunnya. Setiap orang butuh peningkatan kualitas hidup, sehingga perlu juga untuk menaikkan tingkat pendapatan setiap tahunnya, minimal melebihi inflasi, syukur-syukur bisa jauh di atas itu. Dengan tren inflasi di masa depan yang diprediksi berada di kisaran 3% dan let’s say gaji seorang karyawan konsisten naik 7% tiap tahunnya, alangkah indahnya dunia jika dia mampu untuk meningkatkan nilai aset yang dimilikinya bertumbuh sebesar minimal 10% setahun. Selisih kenaikan gaji dari inflasi yang sebesar kira-kira 4% setahun tadi bisa untuk meningkatkan nilai investasi rutin sehingga dapat menghasilkan efek compounding interest dengan lebih cepat.

Share :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *